Saturday, 17 March 2012

Tugas Paper Komputer dan Masyarakat
Ardika mahendra (0609u076)

PENYEBAB TERJADINYA CYBERCRIME DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA
DI INDONESIA

Pengantar
Paper yang saya buat ini mencoba untuk menyajikan tentang penjelasan tentang cybercrime, penyebab terjadinya cybercrime, dan upaya dalam mengatasi cybercrime di Indonesia. Karena seperti kita ketahui cybercrime merupakan suatu tindak kejahatan di dunia cyber atau dunia maya yang sangat merugikan.
            Paper ini disusun dengan memberikan gambaran tentang Cybercrime secara lebih lengkap dengan menjelaskan pengertian cybercrime, sejarah kemunculan cybercrime, dan jenis-jenis cybercrime yang banyak terjadi di cyber atau dunia maya . Selain itu  paper ini mencoba untuk mengungkap semua penyebab tindak kejahatan cybercrime dan upaya penanggulangannya. Karena dengan paper ini diharapkan agar semua orang bisa mengerti tentang kejahatan di dunia cyber atau Cybercrime, selain itu paper ini bisa di harapkan untuk meminimalisir tindak kejahatan di dunia cyber yang sangat merugikan tersebut,

A. Mengenal tentang istilah Cybercrime
Istilah Cybercrime itu sendri berasal dari kata Cyber dan Crime. Kata Cyber merupakan singkatan dari kata Cyberspace, istilah Cyberspace di aplikasikan untuk dunia yang terhubung atau online ke internet. Sedangkan kata Crime berarti Kejahatan, Kejahatan merupakan suatu tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.
Cybercrime dapat diartikan sebagai kejahatan cyber atau kejahatan dunia maya yang didefinisikan sebagai jenis kejahatan yang berkaitan dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi tanpa batas serta memiliki karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah informasi yang disampaikan dan diakses oleh pelanggan internet.

B. Sejarah kemunculan Cybercrime
Pesatnya perkembangan di bidang teknologi informasi saat ini merupakan dampak dari semakin kompleksnya kebutuhan manusia akan informasi itu sendiri. Adanya hubungan antara informasi dan teknologi jaringan komunikasi, telah menghasilkan dunia maya yang amat luas yang biasa disebut dengan teknologi cyberspace. Teknologi ini memuat kumpulan informasi yang dapat diakses oleh semua orang dalam bentuk jaringan-jaringan komputer yang disebut dengan jaringan internet. Sebagai media penyedia informasi internet juga merupakan sarana kegiatan komunitas komersial terbesar dan terpesat pertumbuhannya. Sistem jaringan memungkinkan setiap orang dapat mengetahui dang mengirimkan informasi secara cepat dan menghilangkan batas-batas teritorial suatu wilayah negara. Kepentingan yang ada tidak lagi sebatas kepentingan suatu bangsa semata, melainkan juga kepentingan regional bahkan internasional.
Perkembangan teknologi informasi yang terjadi pada hampir di setiap negara sudah merupakan ciri global yang mengakibatkan hilangnya batas-batas negara. Setiap negara harus menghadapi kenyataan bahwa informasi dunia saat ini dibangun berdasarkan suatu jaringan yang ditawarkan oleh kemajuan bidang teknologi. Salah satu cara berpikir yang produktif adalah mendirikan usaha untuk menyediakan suatu infra struktur informasi yang baik di dalam negeri, yang kemudian dihubungkan dengan jaringan informasi global.
Kecenderungan mengglobalnya karakteristik teknologi informasi yang semakin memanjakan pemakainya dengan kemudahan mengakses, akhirnya menjadikan Indonesia harus mengikuti pola tersebut. Karena teknologi tidak akan mengkotak-kotak dan membentuk signifikasi karakter. Namun ada segi negatif adalah aktifitas kejahatan . Bentuk kejahatan (crime) secara otomatis akan mengikuti untuk kemudian beradaptasi pada tingkat perkembangan teknologi. contoh terbesar saat ini adalah kejahatan maya atau biasa disebut cybercrime. "Cybercrime" (9tindak pidana mayantara), merupakan bentuk fenomena baru dalam tindak kejahatan sebagai damapak langsung dari perkembangan teknologi informasi. Terdapat beberapa sebutan yang diberikan pada jenis kejahatan baru ini, anata lain : sebagai "kejahatan dunia maya" (cyber-space/virtual-space offence), dimensi baru dari "hi-tech crime", dimensi baru dari "trannational crime", dan dimensi baru dari "white collar crime".
Pada awal mulanya penyerangan didunia Cyber pada tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah Cyber Attack.
Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program computer dan mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke internet.
Pada tahun 1994 seorang anak sekolah musik yang berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai “the hacker” alias “Datstream Cowboy”, ditahan karena masuk secara ilegal ke dalam ratusaan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea.
Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan menjadikan seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji”. Hebatnya, hingga saat ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya.
Hingga akhirnya, pada bulam Februari 1995, giliran Kevin Mitnick diganjar hukuman penjara untuk yang kedua kalinya. Dia dituntut dengan telah mencuri sekitar 20.000 kartu kredit ! Bahkan, ketika ia bebas, ia menceritakan kondisinya di penjara yang tidak boleh menyentuh komputer atau telepon.

C. Karakteristik Cybercrime

·         Ruang lingkup kejahatan
·         Sifat kejahatan
·         Pelaku Kejahatan
·         Modus Kejahatan
·         Jenis kerugian yang ditimbulkan

D. Jenis Cybercrime

1.  Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup kedalamsuatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa sepengetahuan daripemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.Contoh: Probing dan port.

2.  Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi keinternet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap melanggar hukumatau menggangu ketertiban umum.Contoh: penyebaran pornografi.

3. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.

4. Data Forgery
Kejahatan jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumendokumen penting yang ada di internet Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau lembaga yang memiliki situs berbasis web database.

5. Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
1. Cyber Espionage merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan komputer pihak sasaran
2. Sabotage and Extortion merupakan jeniskejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet

6. Cyberstalking
·         Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan e-mail dan dilakukan berulangulang
·         Kejahatan tersebut menyerupai teror yang ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet
·         Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri yang sebenarnya

7. Carding
Carding merupakan kejahatan yang dilakukan untuk mencuri nomor kartukredit milik orang lain dan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.

8. Hacking dan Cracker
Istilah hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksiperusakan di internet lazimnya disebut cracker → cracker adalah hacker yang yang memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik orang lain,pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan target sasaran.
Tindakan yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service) → merupakan serangan yang bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan layanan.

9. Cybersquatting and Typosquatting
·         Cybersquatting merupakan kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang lebih mahal.
·         Typosquatting adalah kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama domain orang lain, yang merupakan nama domain saingan perusahaan.

10. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya orang lain Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan perangkat lunak).

11. Cyber Terorism
Suatu tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.

E.  Penyebab Utama Cybercrime

a. Akses internet yang tidak terbatas.
Di zaman sekarang ini internet bukanlah hal yang langka lagi, karena semua orang telah memanfaatkan fasilitas internet. Dengan menggunakan internet kita diberikan kenyamanan kemudahan dalam mengakses segala sesuatu tanpa ada batasannya. Dengan kenyaman itu lah yang merupakan faktor utama bagi sebagian oknum untuk melakukan tindak kejahatan Cybercrime dengan mudahnya. 

b. Kelalaian pengguna komputer.
Hal ini merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer. Seperti kita ketahui orang-orang menggunakan fasilitas internet selalu memasukan semua data-data penting ke dalam internet. Sehingga memberikan kemudahan bagi sbagian oknum untuk melakukan kejahatan.

c. Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak diperlukan peralatan yang super modern.
Inilah yang merupakan faktor pendorong terjadinya kejahatan di dunia maya. Karena seperti kita bahwa internet merupakan sebuah alat yang dengan mudahnya kita gunakan tanpa memerlukan alat-alat khusus dalam mengunakannya. Namunpendorong utama tindak kejahatan di internet yaitu susahnya melacak orang yang menyalahgunakan fasilitas dari internet tersebut.

d. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer.
Hal ini merupakan faktor yang sulit untuk di hindari, karena kelebihan atau kecerdasan dalam mengakses internet yang di miliki seseorang di zaman sekarang ini banyak yang di salah gunakan demi mendapatkan keuntungan semata. Sehingga sulit untuk di hindari.

e.  Sistem keamanan jaringan yang lemah.
Seperti kita ketahui bahwa orang-orang dalam menggunakan fasilitas internet kebanyakan lebih mementingkan desain yang di milikinya dengan menyepelekan tingkat keamanannya. Sehingga dengan lemahnya sistem keamanan jaringan tersebut menjadi celah besar sebagian oknum untuk melakukan tindak kejahatan.

f. Kurangnya perhatian masyarakat.
Masyarakat dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap kejahatan konvensional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih terus melakukan aksi kejahatannya. Hal ini disebabkan karena rendahnya faktor pengetahuan tentang penggunaan internet yang lebih dalam pada masyarakat.

F.  Upaya Penanggulangan Cybercrime

1. Pengamanan sistem yang kuat
1. Sebuah sistem keamanan berfungsi untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam sistem karena dimasuki atau di akses oleh pemakai lain tanpa persetujuan pemilik. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk meminimalisasikan kemungkinan perusakan sebuah situs internet.
2. Membangun sebuah keamanan sistem merupakan sebuah langkah-langkah yang utama dan terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang merugikan
3. Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data
4. Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
5. Berbagai perangkat lunak keamanan sistem meliputi :
a. Internet Firewall
Jaringan komputer yang terhubung ke Internet perlu dilengkapi dengan internet Firewall. Internet Firewall berfungsi untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem internal. Dengan demikian data-data yang berada dalam jaringan komputer tidak dapat diakses oleh pihak-pihak luar yang tidak bertanggung jawab. Firewall bekerja dengan 2 cara : menggunakan filter dan proxy. Firewall filter menyaring komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja yang bisa lewat dan hanya komputer dengan identitas tertentu saja yang bisa berhubungan. Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai dari dalam untuk mengakses internet seluas-luasnya, namun dari luar hanya dapat mengakses satu komputer tertentu saja.
b. Kriptografi
Kriptografi adalah seni menyandikan data. Data yang akan dikirim disandikan terlebih dahulu sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data tersebut dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh penerima. Data yang disandikan dimaksudkan agar apabila ada pihak-pihak yang menyadap pengiriman data, pihak tersebut tidak dapat mengerti isi data yang dikirim karena masih berupa kata sandi. Dengan demikian keamanan data dapat dijaga. Ada dua proses yang terjadi dalam kriptografi, yaitu proses enkripsi dan dekripsi. Proses enkripsi adalah proses mengubah data asli menjadi data sandi, sedangkan proses dekripsi adalah proses megembalikan data sandi menjadi data aslinya. Data aslin atau data yang akan disandikan disebut dengan plain text, sedangkan data hasil penyadian disebut cipher text. Proses enkripsi terjadi di komputer pengirim sebelum data tersebut dikirimkan, sedangkan proses dekripsi terjadi di komputer penerima sesaat setelah data diterima sehingga si penerima dapat mengerti data yang dikirim.
c. Secure Socket Layer (SSL)
Jalur pengiriman data melalui internet melalui banyak transisi dan dikuasai oleh banyak orang. Hal ini menyebabkan pengiriman data melalui Internet rawan oleh penyadapan. Maka dari itu, browser di lengkapi dengan Secure Socket Layer yang berfungsi untuk menyandikan data. Dengan cara ini, komputer-komputer yang berada di antara komputer pengirim dan penerima tidak dapat lagi membaca isi data.

2. Penanggulangan Global
Beberapa langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan cybercrime adalah:
·          melakukan modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya
·         meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer nasional sesuai standar internasional
·         meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
·         meningkatkan kesadaran warga negara mengenai masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
·         meningkatkan kerjasama antarnegara, baik bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime

3. Perlunya Cyberlaw
     Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia maya (cyber) yang diasosiasikan dengan internet yang isinya mengupas mengenai aspek-aspek aktivitas manusia pada saat menggunakan internet dan memasuki dunia maya atau cyber namun diartikan secara sempit kepada apa yang diaturnya.
       Sebab alasan perlunya cyberlaw, diantaranya :
·         Perkembangan teknologi yang sangat pesat, membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek pidana maupun perdatanya
·         Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang berlaku saat ini masih belum lengkap
·         Banyak kasus yang membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh, masih belum ilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika dilakukan di tempat umum
·         Hingga saat ini, di negara kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat cybercrime. Untuk kasus carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan tersangka memang mencuri data kartu kreditorang lain

4. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
·         Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya penanggulangan kejahatan di internet
·         Amerika Serikat memiliki komputer Crime and Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset khusus dalam penanggulangan cybercrime
·         Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan computer

Kesimpulan


Cybercrime merupakan suatu tindak kejahatan di dunia Cyber atau dunia maya yang sangat merugikan. Cybercrime merupakan akibat dari perkembangan global di bidang informasi yang di salah gunakan oleh sebagian oknum untuk melakukan tidak kejahatan.
Saat ini sudah dibentuk UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan transaksi elektronik sehinga penegasan hukum dapat dilakukan untuk mengatasi kasus-kasus Cybercrime. Masyarakat mulai lega dan tidak menghadapi ancaman cybercrime dengan jaminan kepastian hukum ini.
Disamping itu segala macam sangsi, hukum telah dipertegas dalam pasal-pasal undang-undang ini, sehingga pihak-pihak aparat penegak hukum mampu menegakkan dan menangani kasus ini dengan baik.
KUHP dan Undang-Undang lain seperti :
1.      Undang-Undang Nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi
2.      Undang-Undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
3.      Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
4.      Undang-Undang Nomor 19 tahun 2001 tentang Hak Cipta
5.      Undang-Undang Nomor 14 tahun 2001 tentang Hak Paten
6.      Undang-Undang Nomor 15 tahun 2001 tentang Merk
7.      Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik

Referensi

Sunday, 12 February 2012

tugas kewirusahaan


BUSINESS PLAN ( COUNTER CELULER )

A. Ringkasan Eksekutif
Perusahaan yang akan dibentuk adalah suatu perusahaan perseorangan yang bergerak di bidang penjualan pulsa untuk semua operator seluler. Dengan meningkatkan kualitas dan reputasi perusahaan maka diharapkan dapat menumbuhkan kepercayaan pelanggan serta agen-agen yang bekerja di bawah kita.
Produk yang ditawarkan kepada pelanggan adalah pengisian pulsa elektronik semua operator serta menyediakan deposit saldo bagi pelanggan yang ingin menjadi agen isi pulsa (retailer). Produk unggulannya yaitu memberikan laporan transaksi yang rinci dan terbuka kepada agen kita melalui web report sehinggan agen bisa melakukan pengelolaan serta penghitungan laba-rugi sendiri.
Sasaran umumnya bagi seluruh masyarakat pengguna telepon seluler sasaran khususnya yaitu bagi siapa saja yang ingin menjadi agen penjual pulsa dengan ponsel pribadi.
Pemasaran meliputi personal atau warung-warung biasa yang ingin membuka usaha jual pulsa terutama untuk keluarga, kerabat sehingga penjualan pulsa tidak mengharuskan untuk membuka konter atau kios pulsa. Asumsinya minimal dalam satu keluarga itu memiliki satu orang anggota keluarga penjual pulsa untuk saudara atau kerabat-kerabatnya dengan tetap memperhitungkan nilai profit dari penjualan. Strategi pemasaran yaitu dengan menawarkan dari orang ke orang dimulai dengan orang terdekat, membuat iklan melalui media internet maupun brosur atau pamflet.
Persaingan di pasaran memang cukup banyak tetapi kebutuhan orang terhadap pulsa operator seluler masih cukup tinggi sehingga peluang sukses di bidang ini juga tinggi. Banyak penjual pulsa (server atau agen) yang menawarkan produk yang sama tetapi banyak pelanggan yang akhirnya tidak puas dan berpindah ke yang lain. Maka dari itu kepuasan dan kepercayaan menjadi prioritas utama disini. Agar perusahaan mampu berkembang dan mencapai target dengan cepat.
Target yang akan dicapai yaitu menciptakan jaringan agen pulsa yang tersebar serta kepercayaan dan kepuasan pelanggan sehingga mendatangkan profit yang tinggi. Jika pelanggan atau agen-agen kita merasa cukup puas dengan barang dan jasa yang diterimanya maka minimal mereka akan bertahan untuk menjadi rekan bisnis dan tidak berpindah ke yang lain. Selain itu peluang untuk bertambahnya agen juga terbuka.
Pengembangan diawali dari menjadi agen pulsa perusahaan lain lalu menawarkan pelanggan untuk menjadi sub agen pulsa kita setelah mencapai target yaitu minimalnya 50 orang serta keuntungan yang didapat cukup signifikan maka kita membuat server pulsa sendiri dengan anggota agen yang tetap ditambah agen-agen baru.
Karena bentuk usaha perseorangan yaitu dimiliki oleh seorang, pengelolaan keuangan dipegang oleh pemilik dengan bantuan karyawan. Sedangkan agen-agen mengelola keuangan-nya sendiri. Perusahaan hanya memberikan jasa pengisian pulsa, deposit, serta memberikan laporan transaksi.
Jumlah modal minimum yang dibutuhkan untuk memulai usaha ini adalah sebesar Rp. 20.000.000. Ini meliputi pembukaan saldo pulsa awal untuk dijual dan deposit agen, membuka kios pulsa termasuk sewa tempat, menyediakan perlengkapan dan gaji karyawan 2 bulan pertama dan sebagainya.


B. Profile Usaha

a. Identitas Perusahaan
Nama                              : Smart Pulsa
Lokasi                             : .jl kh hasyim ashari no 55 Kec. Karang Tengah Kab.Cianjur
Pemilik                            : Marshavia Dewi Putri
Jenis perusahaan             : Perseorangan

b. Visi dan Misi
Visi :
·         Membangun jaringan rekan-rekan pebisnis pulsa yang berorientasi pelayanan dan kepercayaan konsumen sebagai proritas utama dalam berbisnis.
Misi :
·         Membangun serta mengembangkan agen pulsa.
·         Menciptakan kepercayaan dan kepuasan konsumen.
·         Mendatangkan keuntungan yang cukup besar bagi agen pulsa..
·         Meningkatkan omzet tiap bulan.
·         Mengembangkan bentuk perusahaan dari perseorangan menjadi Firma atau CV.
·         Meningkatkan serta mempertahankan reputasi perusahaan.
c. Gambaran Produk
Produk yang ditawarkan adalah pulsa elektronik untuk konsumen serta deposit dan laporan transaksi untuk agen penjual (retailer).

d. Perkembangan Saat Ini
Pada 17 Oktober 2011 perusahaan yang bermodalkan Rp.400.000,- rupiah mampu melakukan penjualan pulsa untuk keluarga dan konsumen lain. Sebulan kemudian omzet bertambah menjadi Rp.883.000,-. Lalu modal di tambah Rp.700.000 untuk modal deposit agen yang akan bergabung. Awal bulan Mei hingga akhir dapat 2 orang agen pulsa dengan deposit awal masing-masing Rp.100.000,- dan agen yang pertama mampu meningkatkan omzet hingga Rp.400.000,- pada bulan itu.
Sekarang pertengahan Februari setelah melakukan penambahan modal secara bertahap, omzet penjualan pulsa mencapai Rp.6.500.000,- agen yang telah gabung ada 3 orang dengan omzet masing-masing yaitu: Agen-1 = Rp. 1.100.000, Agen-2 = Rp.500.000,- dan Agen-3 = Rp.400.000,-. Keuntungan kotor yang didapat selama kurang lebih 4 bulan adalah Rp. 303.140,-.

e. Status Hukum dan Kepemilikan
Untuk saat ini belum ada status hukum yang mengikat karena modal dan omzet masih di bawah target. Selain itu status kepemilikan perseorangan dan perusahaan masih dalam tahap kelahiran karena bergerak dari nol dan baru berjalan 2 bulan lebih.


C. Ruang Lingkup Usaha
a. Produk
Produk yang ditawarkan kepada konsumen ada 3 produk utama yaitu:
1. Pulsa elektronik semua operator seluler.
Pulsa yang sering digunakan oleh seluruh pengguna operator seluler untuk menjalankan layanan SMS, Telepon dan Data. Pulsa juga sudah menjadi kebutuhan primer.
2. Membuka pendaftaran agen dan menyediakan deposit pulsa bagi agen atau retailer.
Agen yang akan bermitra bisnis dengan perusahaan menyimpan uang (deposit) di perusahaan sebagai modal saldo untuk pengisian pulsa elektronik kepada konsumen pulsa. Pembagian keuntungan ditentukan oleh perusahaan dengan keuntungan terbesar akan didapatkan oleh agen. Karena perusahaan hanya sebagai bank saldo sedangkan agen adalah penjual produk.
3. Memberikan laporan transaksi bagi agen.
Perusahaan akan memberikan laporan transaksi secara rinci kepada agen agar agen bisa mengelola keuangannya secara mandiri. Laporan yang rinci dan terbuka juga merupakan upaya meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan terutama agen dalam bermitra.

b. Keunikan Produk
·            Konsumen tetap yang dipercaya oleh penjual boleh melakukan kredit dengan nominal pulsa maksimal 10 ribu dengan harga tetap.
·            Jika transaksi gagal maka uang 100% kembali.
·            Laporan bisa berupa hard copy dan soft copy melalui internet.
·            Tidak memerlukan kios pulsa untuk menjual pulsa karena bisnis ini bekerja dengan man to man.
·            Kepercayaan akan cepat dibangun karena target pemasaran orang-orang terdekat yang sudah saling kenal.
·            Keuntungan terbesar diberikan kepada agen penjual.

c. Analisis Produk Pesaing
·            Produk sejenis yang lain menjual dengan berorientasi keuntungan semata tanpa mempertimbangkan sisi psikologis konsumen. Sedangkan perusahaan ini berasumsi bahwa kepuasan serta kepercayaan pelanggan prioritas utama sehingga konsumen tetap setia dan berkembang dengan mudah. Sehingga keuntungan sedikit yang didapat dari banyak konsumen akan sebanding bahkan lebih tinggi keuntungannya daripada keuntungan besar yang didapat dari sedikit konsumen.
·            Produk sejenis yang lain menjual pulsa dan menyediakan deposit dengan waktu terbatas sesuai dengan jam buka kios sedangkan perusahaan ini bekerja hampir 24 jam / 7 hari karena kerja tidak tergantung di kios pulsa.
·            Laporan transaksi hanya dilakukan dengan print-out sedangkan perusahaan ini memberikan laporan transaksi dengan print-out atau via internet lengkap dengan harga dan keuntungan yang didapat.
·            Deposit di perusahaan lain ada yang terbatas waktu saldonya sedangkan di perusahaan ini saldo agen tidak terbatas waktu kadaluarsa dan berlaku selamanya.
·            Deposit atau saldo agen di perusahaan lain tidak bisa ditarik dan di uangkan sedangkan di perusahaan ini deposit atau saldo agen bisa di uangkan.




D. ANALISIS PASAR

a. Analisis Industri
Perusahaan lain yang sejenis selalu mengawali bisnis nya dengan modal yang cukup besar sehingga laju perkembangan perusahaan tidak benar-benar dirasakan. Beda halnya perusahaan ini yang diawali dengan modal yang sangat minim dengan aset seadanya hanya sebuah telepon genggam tanpa kios tetapi mampu bergerak konsisten dan meningkatkan omzet dalam waktu dua bulan terakhir. Dengan ini pemegang perusahaan bisa lebih tahu dan mengenal laju perkembangan perusahaan. Ini bisa dijadikan acuan untuk perkembangan perusahaan berikutnya.
Pesaing tidak dijadikan lawan bisnis dan tidak dijadikan sebagai ancaman tetapi dijadikan ukuran atau pemicu perusahaan untuk menjadi lebih baik dari pesaing. Dan perusahaan ini selalu bergerak di lingkungan dengan persaingan yang cukup tinggi.
Peluang usaha untuk jangka panjang adalah setelah perusahaan ini mampu membangun sebuah jaringan agen pulsa dengan minimal 50 orang maka besar kemungkinan perusahaan ini untuk mengembangkan diri dengan memiliki server dan sistem sendiri yang siap bersaing lebih lanjut dan menghasilkan produk-produk baru yang bisa diunggulkan.

b. Target Pasar
Target utama pasar adalah personal yaitu orang yang memiliki kebutuhan terhadap pulsa yang cukup tinggi serta keinginan untuk membuka usaha sampingan tanpa menyita waktu serta tempat karena pengisian pulsa cukup dengan mengirim sms dari ponsel pribadi.
Cakupan masih terbatas karena visi nya membangun kepercayaan jadi dimulai dari orang-orang yang dipercaya seperti keluarga, kerabat, teman sebagai konsumen maupun sebagai agen. Dengan bergerak man to man perusahaan akan berkembang secara bertahap dan mantap. Dengan prinsip pemasaran satu keluarga satu agen pulsa maka jaringan akan terbangun secara kekeluargaan.

c. Kondisi Persaingan
Pesaing dengan usaha yang sejenis biasanya menawarkan produk dan jasanya kepada siapa saja dengan tujuan menambah agen dan meningkatkan keuntungan semata. Pesaing mengeluarkan modal yang cukup besar di awal sehingga akan lemah dalam mempelajari laju perkembangan perusahaan karena diawali dengan modal besar yang sebenarnya akan cukup dengan modal kecil kurang dari 1 juta rupiah untuk memulai usaha ini. Sehingga perusahaan tersebut tidak banyak belajar dari perkembangan perusahaan dan akan berbeda dengan usaha yang dimulai dari nol.
Keuntungan yang jadi prioritas utama dibanding kepercayaan dan kepuasan konsumen merupakan suatu kelemahan menurut perusahaan kami karena membangun jaringan dibutuhkan rasa saling percaya dan kekeluargaan. Sehingga target akan dicapai bersama dan mampu bergerak secara konsisten karena rekan yang sudah bergabung tidak beresiko untuk berpindah ke perusahaan lain karena kepercayaan.


E. RENCANA DAN STRATEGI PEMASARAN
a. Target Pemasaran :
·         Keluarga : kakak, adik, orang tua, saudara sepupu, paman, bibi.
·         Teman : teman kelas, tetangga atau sahabat dekat.
b. Marketing mix strategy
1.      Produk (Product)
Produk yang ditawarkan yaitu pulsa elektronik semua operator selular serta melayani agen pulsa yang berminat untuk membuka usaha penjualan pulsa.
2.      Tempat (Place)
Perusahaan tidak terbatas oleh tempat. Transaksi bisa dilakukan dimana saja dan kapan saja selama. Tetapi untuk alamat perusahaan ditetapkan di sebuah tempat yang di cantumkan pada Bab II.
Transaksi pulsa 24 jam / 7 hari (nonstop) dengan sms gateway lebih dari 8 nomor. Transaksi untuk deposit pulsa bagi agen bisa dilakukan cash (bayar di tempat) atau transfer via bank dengan rekening bank ternama seperti BRI, Mandiri, BNI atau BCA.
3.      Harga (Price)
Harga yang ditawarkan cenderung stabil artinya tidak terlalu sering mengalami perubahan harga.
Harga Asli Pulsa GSM
Harga Asli Pulsa CDMA
AS

3

Flexi

Fren

5
5.350
1
1.100
5
5.075
10
9.850
10
10.200
2
2.050
10
9.850
20
19.375
15
16.000
3
3.050
20
19.400
25
24.275
20
19.950
4
4.050
50
48.950
50
48.225
25
25.350
5
5.050
100
93.700
100
96.200
50
49.700
6
6.100
esia

hepi

100
98.20
7
7.000
1
1.250
5
5.000
Simpati

8
8.000
3
3.250
10
9.850
5
5.350
9
9.100
5
5.300
20
19.375
10
10.200
10
10.050
7
7.350
25
24.275
15
16.000
15
15.000
10
10.350
50
48.225
20
19.950
20
19.650
11
11.300
100
96.200
25
25.360
25
24.200
12
12.450
ceria

50
49.700
30
29.250
15
15.550
5
5.050
100
98.200
50
48.300
17
17.460
10
9.850
150
140.150
100
97.200
20
20.500
20
19.550
XL

AXIS

25
24.700
50
49.100
5
5.325
1
1.100
50
48.500
100
98.200
10
10.325
2
2.050
100
95.700


25
25.050
3
3.050
smart



50
50.200
4
4.050
5
5.175


100
100.200
5
5.050
10
10.175


m3

6
6.100
20
19.900


5
5.175
7
7.000
25
24.550


10
10.150
8
8.000
50
48.700


15
15.050
9
9.100
100
95.500


20
19.900
10
10.050




25
24.550
15
15.000




50
48.750
20
19.650




100
95.700
25
24.200






30
29.250




Mentari

50
48.300




5
5.175
100
97.200




10
10.150






15
15.050






20
19.900






25
24.550






50
48.750






100
95.700






150
147.000