Ardika mahendra (0609u076)
PENYEBAB
TERJADINYA CYBERCRIME DAN UPAYA PENANGGULANGANNYA
DI INDONESIA
Pengantar
Paper
yang saya buat ini mencoba untuk menyajikan tentang penjelasan tentang
cybercrime, penyebab terjadinya cybercrime, dan upaya dalam mengatasi
cybercrime di Indonesia. Karena seperti kita ketahui cybercrime merupakan suatu
tindak kejahatan di dunia cyber atau dunia maya yang sangat merugikan.
Paper ini disusun dengan memberikan
gambaran tentang Cybercrime secara lebih lengkap dengan menjelaskan pengertian
cybercrime, sejarah kemunculan cybercrime, dan jenis-jenis cybercrime yang
banyak terjadi di cyber atau dunia maya . Selain itu paper ini mencoba untuk mengungkap semua penyebab
tindak kejahatan cybercrime dan upaya penanggulangannya. Karena dengan paper ini
diharapkan agar semua orang bisa mengerti tentang kejahatan di dunia cyber atau
Cybercrime, selain itu paper ini bisa di harapkan untuk meminimalisir tindak
kejahatan di dunia cyber yang sangat merugikan tersebut,
A. Mengenal tentang istilah Cybercrime
Istilah Cybercrime itu sendri berasal
dari kata Cyber dan Crime. Kata Cyber merupakan singkatan dari kata Cyberspace,
istilah Cyberspace di aplikasikan untuk dunia yang terhubung atau online ke
internet. Sedangkan kata Crime berarti Kejahatan, Kejahatan merupakan suatu
tindakan anti sosial yang merugikan, tidak pantas, tidak dapat dibiarkan, yang
dapat menimbulkan kegoncangan dalam masyarakat.
Cybercrime dapat diartikan sebagai kejahatan cyber
atau kejahatan dunia maya yang didefinisikan sebagai jenis kejahatan yang
berkaitan dengan pemanfaatan sebuah teknologi informasi tanpa batas serta
memiliki karakteristik yang kuat dengan sebuah rekayasa teknologi yang
mengandalkan kepada tingkat keamanan yang tinggi dan kredibilitas dari sebuah
informasi yang disampaikan dan diakses oleh pelanggan internet.
B. Sejarah kemunculan Cybercrime
Pesatnya perkembangan di bidang teknologi informasi saat ini merupakan dampak dari semakin kompleksnya kebutuhan manusia akan informasi itu sendiri. Adanya hubungan antara informasi dan teknologi jaringan komunikasi, telah menghasilkan dunia maya yang amat luas yang biasa disebut dengan teknologi cyberspace. Teknologi ini memuat kumpulan informasi yang dapat diakses oleh semua orang dalam bentuk jaringan-jaringan komputer yang disebut dengan jaringan internet. Sebagai media penyedia informasi internet juga merupakan sarana kegiatan komunitas komersial terbesar dan terpesat pertumbuhannya. Sistem jaringan memungkinkan setiap orang dapat mengetahui dang mengirimkan informasi secara cepat dan menghilangkan batas-batas teritorial suatu wilayah negara. Kepentingan yang ada tidak lagi sebatas kepentingan suatu bangsa semata, melainkan juga kepentingan regional bahkan internasional.
Perkembangan teknologi informasi yang terjadi pada hampir di setiap negara sudah merupakan ciri global yang mengakibatkan hilangnya batas-batas negara. Setiap negara harus menghadapi kenyataan bahwa informasi dunia saat ini dibangun berdasarkan suatu jaringan yang ditawarkan oleh kemajuan bidang teknologi. Salah satu cara berpikir yang produktif adalah mendirikan usaha untuk menyediakan suatu infra struktur informasi yang baik di dalam negeri, yang kemudian dihubungkan dengan jaringan informasi global.
Kecenderungan mengglobalnya karakteristik teknologi informasi yang semakin memanjakan pemakainya dengan kemudahan mengakses, akhirnya menjadikan Indonesia harus mengikuti pola tersebut. Karena teknologi tidak akan mengkotak-kotak dan membentuk signifikasi karakter. Namun ada segi negatif adalah aktifitas kejahatan . Bentuk kejahatan (crime) secara otomatis akan mengikuti untuk kemudian beradaptasi pada tingkat perkembangan teknologi. contoh terbesar saat ini adalah kejahatan maya atau biasa disebut cybercrime. "Cybercrime" (9tindak pidana mayantara), merupakan bentuk fenomena baru dalam tindak kejahatan sebagai damapak langsung dari perkembangan teknologi informasi. Terdapat beberapa sebutan yang diberikan pada jenis kejahatan baru ini, anata lain : sebagai "kejahatan dunia maya" (cyber-space/virtual-space offence), dimensi baru dari "hi-tech crime", dimensi baru dari "trannational crime", dan dimensi baru dari "white collar crime".
Perkembangan teknologi informasi yang terjadi pada hampir di setiap negara sudah merupakan ciri global yang mengakibatkan hilangnya batas-batas negara. Setiap negara harus menghadapi kenyataan bahwa informasi dunia saat ini dibangun berdasarkan suatu jaringan yang ditawarkan oleh kemajuan bidang teknologi. Salah satu cara berpikir yang produktif adalah mendirikan usaha untuk menyediakan suatu infra struktur informasi yang baik di dalam negeri, yang kemudian dihubungkan dengan jaringan informasi global.
Kecenderungan mengglobalnya karakteristik teknologi informasi yang semakin memanjakan pemakainya dengan kemudahan mengakses, akhirnya menjadikan Indonesia harus mengikuti pola tersebut. Karena teknologi tidak akan mengkotak-kotak dan membentuk signifikasi karakter. Namun ada segi negatif adalah aktifitas kejahatan . Bentuk kejahatan (crime) secara otomatis akan mengikuti untuk kemudian beradaptasi pada tingkat perkembangan teknologi. contoh terbesar saat ini adalah kejahatan maya atau biasa disebut cybercrime. "Cybercrime" (9tindak pidana mayantara), merupakan bentuk fenomena baru dalam tindak kejahatan sebagai damapak langsung dari perkembangan teknologi informasi. Terdapat beberapa sebutan yang diberikan pada jenis kejahatan baru ini, anata lain : sebagai "kejahatan dunia maya" (cyber-space/virtual-space offence), dimensi baru dari "hi-tech crime", dimensi baru dari "trannational crime", dan dimensi baru dari "white collar crime".
Pada awal mulanya penyerangan didunia Cyber pada
tahun 1988 yang lebih dikenal dengan istilah Cyber Attack.
Pada saat itu ada seorang mahasiswa yang berhasil
menciptakan sebuah worm atau virus yang menyerang program computer dan
mematikan sekitar 10% dari seluruh jumlah komputer di dunia yang terhubung ke
internet.
Pada tahun 1994 seorang anak sekolah musik yang
berusia 16 tahun yang bernama Richard Pryce, atau yang lebih dikenal sebagai
“the hacker” alias “Datstream Cowboy”, ditahan karena masuk secara ilegal ke
dalam ratusaan sistem komputer rahasia termasuk pusat data dari Griffits Air
Force, NASA dan Korean Atomic Research Institute atau badan penelitian atom Korea.
Dalam interogasinya dengan FBI, ia mengaku belajar
hacking dan cracking dari seseorang yang dikenalnya lewat internet dan
menjadikan seorang mentor, yang memiliki julukan “Kuji”. Hebatnya, hingga saat
ini sang mentor pun tidak pernah diketahui keberadaannya.
Hingga akhirnya, pada bulam Februari 1995, giliran
Kevin Mitnick diganjar hukuman penjara untuk yang kedua kalinya. Dia dituntut
dengan telah mencuri sekitar 20.000 kartu kredit ! Bahkan, ketika ia bebas, ia
menceritakan kondisinya di penjara yang tidak boleh menyentuh komputer atau
telepon.
C. Karakteristik Cybercrime
·
Ruang lingkup
kejahatan
·
Sifat kejahatan
·
Pelaku Kejahatan
·
Modus Kejahatan
·
Jenis kerugian
yang ditimbulkan
D. Jenis
Cybercrime
1.
Unauthorized Access
Merupakan kejahatan yang terjadi ketika seseorang memasuki atau menyusup
kedalamsuatu sistem jaringan komputer secara tidak sah, tanpa izin, atau tanpa
sepengetahuan daripemilik sistem jaringan komputer yang dimasukinya.Contoh:
Probing dan port.
2.
Illegal Contents
Merupakan kejahatan yang dilakukan dengan memasukkan data atau informasi
keinternet tentang suatu hal yang tidak benar, tidak etis, dan dapat dianggap
melanggar hukumatau menggangu ketertiban umum.Contoh: penyebaran pornografi.
3. Penyebaran virus secara sengaja
Penyebaran
virus pada umumnya dilakukan dengan menggunakan email. Sering kali orang yang
sistem emailnya terkena virus tidak menyadari hal ini. Virus ini kemudian
dikirimkan ke tempat lain melalui emailnya.
4. Data Forgery
Kejahatan
jenis ini dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumendokumen penting
yang ada di internet Dokumen-dokumen ini biasanya dimiliki oleh institusi atau
lembaga yang memiliki situs berbasis web database.
5. Cyber Espionage, Sabotage and Extortion
1. Cyber Espionage
merupakan kejahatan yang memanfaatkan jaringan internet untuk melakukan
kegiatan mata-mata terhadap pihak lain, dengan memasuki sistem jaringan
komputer pihak sasaran
2.
Sabotage and Extortion merupakan jeniskejahatan yang dilakukan dengan membuat
gangguan, perusakan atau penghancuran terhadap suatu data, program komputer
atau sistem jaringan komputer yang terhubung dengan internet
6. Cyberstalking
·
Kejahatan jenis ini dilakukan untuk mengganggu
atau melecehkan seseorang dengan memanfaatkan komputer, misalnya menggunakan
e-mail dan dilakukan berulangulang
·
Kejahatan tersebut menyerupai teror yang
ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet
·
Hal itu bisa terjadi karena kemudahan dalam
membuat email dengan alamat tertentu tanpa harus menyertakan identitas diri
yang sebenarnya
7. Carding
Carding merupakan kejahatan yang
dilakukan untuk mencuri nomor kartukredit milik orang lain dan digunakan dalam
transaksi perdagangan di internet.
8. Hacking dan Cracker
Istilah
hacker biasanya mengacu pada seseorang yang punya minat besar untuk
mempelajari sistem komputer secara detail dan bagaimana meningkatkan
kapabilitasnya. Adapun mereka yang sering melakukan aksi-aksiperusakan di
internet lazimnya disebut cracker → cracker adalah hacker yang yang
memanfaatkan kemampuannya untuk hal-hal yang negatif. Aktivitas cracking di
internet memiliki lingkup yang sangat luas, mulai dari pembajakan account milik
orang lain,pembajakan situs web, probing, menyebarkan virus, hingga pelumpuhan
target sasaran.
Tindakan
yang terakhir disebut sebagai DoS (Denial Of Service) → merupakan serangan yang
bertujuan melumpuhkan target (hang, crash) sehingga tidak dapat memberikan
layanan.
9. Cybersquatting and Typosquatting
·
Cybersquatting merupakan
kejahatan yang dilakukan dengan mendaftarkan domain nama perusahaan orang lain
dan kemudian berusaha menjualnya kepada perusahaan tersebut dengan harga yang
lebih mahal.
·
Typosquatting adalah
kejahatan dengan membuat domain plesetan yaitu domain yang mirip dengan nama
domain orang lain, yang merupakan nama domain saingan perusahaan.
10. Hijacking
Hijacking merupakan kejahatan melakukan pembajakan hasil karya
orang lain Yang paling sering terjadi adalah Software Piracy (pembajakan
perangkat lunak).
11. Cyber Terorism
Suatu
tindakan cybercrime termasuk cyber terorism jika mengancam pemerintah atau
warganegara, termasuk cracking ke situs pemerintah atau militer.
E. Penyebab Utama Cybercrime
a. Akses
internet yang tidak terbatas.
Di zaman
sekarang ini internet bukanlah hal yang langka lagi, karena semua orang telah
memanfaatkan fasilitas internet. Dengan menggunakan internet kita diberikan
kenyamanan kemudahan dalam mengakses segala sesuatu tanpa ada batasannya.
Dengan kenyaman itu lah yang merupakan faktor utama bagi sebagian oknum untuk
melakukan tindak kejahatan Cybercrime dengan mudahnya.
b.
Kelalaian pengguna komputer.
Hal ini
merupakan salah satu penyebab utama kejahatan komputer. Seperti kita ketahui orang-orang
menggunakan fasilitas internet selalu memasukan semua data-data penting ke
dalam internet. Sehingga memberikan kemudahan bagi sbagian oknum untuk
melakukan kejahatan.
c. Mudah dilakukan dengan resiko keamanan yang kecil dan tidak
diperlukan peralatan yang super modern.
Inilah yang
merupakan faktor pendorong terjadinya kejahatan di dunia maya. Karena seperti
kita bahwa internet merupakan sebuah alat yang dengan mudahnya kita gunakan
tanpa memerlukan alat-alat khusus dalam mengunakannya. Namunpendorong utama
tindak kejahatan di internet yaitu susahnya melacak orang yang menyalahgunakan
fasilitas dari internet tersebut.
d. Para pelaku merupakan orang yang pada umumnya cerdas, mempunyai
rasa ingin tahu yang besar, dan fanatik akan teknologi komputer.
Hal ini
merupakan faktor yang sulit untuk di hindari, karena kelebihan atau kecerdasan
dalam mengakses internet yang di miliki seseorang di zaman sekarang ini banyak
yang di salah gunakan demi mendapatkan keuntungan semata. Sehingga sulit untuk
di hindari.
e. Sistem keamanan jaringan yang lemah.
Seperti
kita ketahui bahwa orang-orang dalam menggunakan fasilitas internet kebanyakan
lebih mementingkan desain yang di milikinya dengan menyepelekan tingkat
keamanannya. Sehingga dengan lemahnya sistem keamanan jaringan tersebut menjadi
celah besar sebagian oknum untuk melakukan tindak kejahatan.
f.
Kurangnya perhatian masyarakat.
Masyarakat
dan penegak hukum saat ini masih memberi perhatian yang sangat besar terhadap
kejahatan konvensional. Pada kenyataannya para pelaku kejahatan komputer masih
terus melakukan aksi kejahatannya. Hal ini disebabkan karena rendahnya faktor
pengetahuan tentang penggunaan internet yang lebih dalam pada masyarakat.
F. Upaya
Penanggulangan Cybercrime
1. Pengamanan sistem yang kuat
1.
Sebuah sistem keamanan berfungsi untuk mencegah adanya perusakan bagian dalam
sistem karena dimasuki atau di akses oleh pemakai lain tanpa persetujuan
pemilik. Pengamanan sistem secara terintegrasi sangat diperlukan untuk
meminimalisasikan kemungkinan perusakan sebuah situs internet.
2.
Membangun sebuah keamanan sistem merupakan sebuah langkah-langkah yang utama
dan terintegrasi pada keseluruhan subsistemnya, dengan tujuan dapat
mempersempit atau bahkan menutup adanya celah-celah unauthorized actions yang
merugikan
3.
Pengamanan secara personal dapat dilakukan mulai dari tahap instalasi sistem
sampai akhirnya menuju ke tahap pengamanan fisik dan pengamanan data
4.
Pengaman akan adanya penyerangan sistem melaui jaringan juga dapat dilakukan
dengan melakukan pengamanan FTP, SMTP, Telnet dan pengamanan Web Server.
5. Berbagai perangkat
lunak keamanan sistem meliputi :
a. Internet Firewall
Jaringan
komputer yang terhubung ke Internet perlu dilengkapi dengan internet Firewall.
Internet Firewall berfungsi untuk mencegah akses dari pihak luar ke sistem
internal. Dengan demikian data-data yang berada dalam jaringan komputer tidak
dapat diakses oleh pihak-pihak luar yang tidak bertanggung jawab. Firewall
bekerja dengan 2 cara : menggunakan filter dan proxy. Firewall filter menyaring
komunikasi agar terjadi seperlunya saja, hanya aplikasi tertentu saja yang bisa
lewat dan hanya komputer dengan identitas tertentu saja yang bisa berhubungan.
Firewall proxy berarti mengizinkan pemakai dari dalam untuk mengakses internet
seluas-luasnya, namun dari luar hanya dapat mengakses satu komputer tertentu
saja.
b.
Kriptografi
Kriptografi
adalah seni menyandikan data. Data yang akan dikirim disandikan terlebih dahulu
sebelum dikirim melalui internet. Di komputer tujuan, data tersebut
dikembalikan ke bentuk aslinya sehingga dapat dibaca dan dimengerti oleh
penerima. Data yang disandikan dimaksudkan agar apabila ada pihak-pihak yang
menyadap pengiriman data, pihak tersebut tidak dapat mengerti isi data yang
dikirim karena masih berupa kata sandi. Dengan demikian keamanan data dapat
dijaga. Ada dua proses yang terjadi dalam kriptografi, yaitu proses enkripsi
dan dekripsi. Proses enkripsi adalah proses mengubah data asli menjadi data
sandi, sedangkan proses dekripsi adalah proses megembalikan data sandi menjadi
data aslinya. Data aslin atau data yang akan disandikan disebut dengan plain
text, sedangkan data hasil penyadian disebut cipher text. Proses enkripsi
terjadi di komputer pengirim sebelum data tersebut dikirimkan, sedangkan proses
dekripsi terjadi di komputer penerima sesaat setelah data diterima sehingga si
penerima dapat mengerti data yang dikirim.
c. Secure
Socket Layer (SSL)
Jalur pengiriman data melalui internet melalui banyak transisi dan
dikuasai oleh banyak orang. Hal ini menyebabkan pengiriman data melalui
Internet rawan oleh penyadapan. Maka dari itu, browser di lengkapi dengan
Secure Socket Layer yang berfungsi untuk menyandikan data. Dengan cara ini,
komputer-komputer yang berada di antara komputer pengirim dan penerima tidak
dapat lagi membaca isi data.
2. Penanggulangan Global
Beberapa
langkah penting yang harus dilakukan setiap negara dalam penanggulangan
cybercrime adalah:
·
melakukan
modernisasi hukum pidana nasional beserta hukum acaranya
·
meningkatkan sistem pengamanan jaringan komputer
nasional sesuai standar internasional
·
meningkatkan pemahaman serta keahlian aparatur
penegak hukum mengenai upaya pencegahan, investigasi dan penuntutan
perkara-perkara yang berhubungan dengan cybercrime
·
meningkatkan kesadaran warga negara mengenai
masalah cybercrime serta pentingnya mencegah kejahatan tersebut terjadi
·
meningkatkan kerjasama antarnegara, baik
bilateral, regional maupun multilateral, dalam upaya penanganan cybercrime
3. Perlunya Cyberlaw
Cyber Law adalah hukum yang digunakan di dunia maya (cyber) yang
diasosiasikan dengan internet yang isinya mengupas mengenai aspek-aspek
aktivitas manusia pada saat menggunakan internet dan memasuki dunia maya atau
cyber namun diartikan secara sempit kepada apa yang diaturnya.
Sebab
alasan perlunya cyberlaw, diantaranya :
·
Perkembangan teknologi yang sangat pesat,
membutuhkan pengaturan hukum yang berkaitan dengan pemanfaatan teknologi
tersebut. Sayangnya, hingga saat ini banyak negara belum memiliki
perundang-undangan khusus di bidang teknologi informasi, baik dalam aspek
pidana maupun perdatanya
·
Permasalahan yang sering muncul adalah bagaimana
menjaring berbagai kejahatan komputer dikaitkan dengan ketentuan pidana yang
berlaku karena ketentuan pidana yang mengatur tentang kejahatan komputer yang
berlaku saat ini masih belum lengkap
·
Banyak kasus yang
membuktikan bahwa perangkat hukum di bidang TI masih lemah. Seperti contoh,
masih belum ilakuinya dokumen elektronik secara tegas sebagai alat bukti oleh
KUHP. Hal tersebut dapat dilihat pada UU No8/1981 Pasal 184 ayat 1 bahwa
undang-undang ini secara definitif membatasi alat-alat bukti hanya sebagai
keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa
saja. Demikian juga dengan kejahatan pornografi dalam internet, misalnya KUH
Pidana pasal 282 mensyaratkan bahwa unsur pornografi dianggap kejahatan jika
dilakukan di tempat umum
·
Hingga saat ini, di negara
kita ternyata belum ada pasal yang bisa digunakan untuk menjerat penjahat
cybercrime. Untuk kasus carding misalnya, kepolisian baru bisa menjerat pelaku
kejahatan komputer dengan pasal 363 soal pencurian karena yang dilakukan
tersangka memang mencuri data kartu kreditorang lain
4. Perlunya Dukungan Lembaga Khusus
·
Lembaga-lembaga khusus, baik milik pemerintah
maupun NGO (Non Government Organization), diperlukan sebagai upaya
penanggulangan kejahatan di internet
·
Amerika Serikat memiliki komputer Crime and
Intellectual Property Section (CCIPS) sebagai sebuah divisi khusus dari U.S. Departement
of Justice. Institusi ini memberikan informasi tentang cybercrime, melakukan
sosialisasi secara intensif kepada masyarakat, serta melakukan riset-riset
khusus dalam penanggulangan cybercrime
·
Indonesia sendiri sebenarnya sudah memiliki
IDCERT (Indonesia Computer Emergency Rensponse Team). Unit ini merupakan point
of contact bagi orang untuk melaporkan masalah-masalah keamanan computer
Kesimpulan
Cybercrime merupakan suatu tindak kejahatan di dunia Cyber atau
dunia maya yang sangat merugikan. Cybercrime merupakan akibat dari perkembangan
global di bidang informasi yang di salah gunakan oleh sebagian oknum untuk
melakukan tidak kejahatan.
Saat ini sudah dibentuk UU no. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan
transaksi elektronik sehinga penegasan hukum dapat dilakukan untuk mengatasi
kasus-kasus Cybercrime. Masyarakat mulai lega dan tidak menghadapi ancaman
cybercrime dengan jaminan kepastian hukum ini.
Disamping itu segala macam sangsi, hukum telah dipertegas dalam
pasal-pasal undang-undang ini, sehingga pihak-pihak aparat penegak hukum mampu
menegakkan dan menangani kasus ini dengan baik.
KUHP dan
Undang-Undang lain seperti :
1.
Undang-Undang Nomor 36 tahun
1999 tentang Telekomunikasi
2.
Undang-Undang Nomor 5 tahun
1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
3.
Undang-Undang Nomor 8 tahun
1999 tentang Perlindungan Konsumen
4.
Undang-Undang Nomor 19 tahun
2001 tentang Hak Cipta
5.
Undang-Undang Nomor 14 tahun
2001 tentang Hak Paten
6.
Undang-Undang Nomor 15 tahun
2001 tentang Merk
7.
Undang-Undang Nomor 11 tahun
2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik
Referensi
No comments:
Post a Comment