Wednesday 28 November 2012

KONTRAK STANDAR



KONTRAK STANDAR adalah perjanjian yang isinya telah ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis berupa formulir-formulir yang digandakan dalam jumlah tidak terbatas, untuk ditawarkan kepada para konsumen tanpa memperhatikan perbedaan kondisi para konsumen (Johannes Gunawan).
KONTRAK STANDAR
  perjanjian yang isinya dibakukan dan dituangkan dalam bentuk formulir (Mariam Badrulzaman)
  is one in which there is great disparity of bargaining power that the weaker party has no choice but to accept the terms imposed by the stronger party or forego the transaction
KONTRAK STANDAR
  Perjanjian baku adalah perjanjian yang dipakai sebagai patokan atau pedoman bagi siapapun yang menutup perjanjian dengannya tanpa kecuali, dan disusun terlebih dahulu secara sepihak serta dibangun oleh syarat-syarat standar, ditawarkan pada pihak lain untuk disetujui dengan hampir tidak ada kebebasan bagi pihak yang diberi penawaran untuk melakukan negosiasi atas apa yang ditawarkan, sedangkan hal yang dibakukan, biasanya meliputi model, rumusan, dan ukuran.
INTI KONTRAK STANDAR
  salah satu pihak (biasanya debitur atau pembeli yang berhubungan bisnis dengan perusahaan besar) tidak memiliki hak memilih yang berarti terhadap beberapa atau seluruh persyaratan kontrak;
  persyaratan kontrak biasanya ditetapkan oleh pihak yang memiliki kedudukan kontraktual yang lebih kuat dihadapkan pada harapan-harapan pihak yang berkedudukan lebih lemah.
KARAKTERISTIK UTAMA KONTRAK STANDAR
1. dibuat agar suatu industri atau bisnis dapat melayani transaksi tertentu secara efisien, khususnya untuk digunakan dalam akti- vitas transaksional yang diperkirakan akan berfrekuensi tinggi;
2. dimaksudkan untuk memberikan pelayanan yang cepat bagi penggunanya, tetapi juga mampu memberikan kepastian hukum bagi pembuatnya;
3. demi pelayanan cepat, ditetapkan terlebih dahulu secara tertulis dan dipersiapkan untuk dapat digandakan dan ditawarkan dalam jumlah sesuai kebutuhan;
4. isi persyaratan distandarisir atau dirumuskan terlebih dahulu secara sepihak;
5. dibuat untuk ditawarkan kepada publik secara massal.
ELEMEN POKOK KONTRAK STANDAR
  Perjanjian yang disepakati oleh para pihak yang dijadikan acuan atau pedoman bagi para pihak yang terikat dalam perjanjian;
  Pihak penyusun perjanjian yaitu pihak pemilik / produsen dari barang atau jasa yang seringkali memiliki daya tawar lebih kuat dikarenakan memiliki kekuatan secara finansial, memiliki merek dagang terkenal, memiliki know how, memiliki pengalaman bisnis yang teruji, memiliki metode bisnis yang baik;
  Pihak yang menerima perjanjian dari pihak pemilik / produsen biasanya berada dalam posisi menerima perjanjian yang ditawarkan kepadanya tanpa atau dengan kemungkinan untuk melakukan negosiasi atas perjanjian yang ditawarkan;
  Posisi para pihak seringkali berada dalam keadaan tidak berimbang;
  Klausula perjanjian biasanya disusun oleh salah satu pihak;
  Isi dari perjanjian yang berupa klausula-klausula disusun secara seragam untuk diberlakukan pada para pihak yang terikat dalam perjanjian tanpa kecuali;
  Hampir tidak ada kebebasan bagi pihak yang menerima penawaran untuk melakukan negosiasi ulang atas klausula-klausula yang disodorkan padanya;
  Terdapat hal-hal yang dibakukan, antara lain model, rumusan, bentuk.
JENIS-JENIS KONTRAK STANDAR
  Ditinjau dari segi pihak mana yang menetapkan isi dan persyaratan kontrak sebelum mereka ditawarkan kepada konsumen secara massal, dapat dibedakan menjadi:
1. kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh produsen/kreditur;
2. kontrak standar yang isinya merupakan kesepakatan dua atau lebih pihak;
3. kontrak standar yang isinya ditetapkan oleh pihak ketiga.
  Ditinjau dari format atau bentuk suatu kontrak yang persyaratannya dibakukan, dapat dibedakan dua bentuk kontrak standar, yaitu:
1. kontrak standar menyatu;
2. kontrak standar terpisah.
  Ditinjau dari segi penandatanganan perjanjian dapat dibedakan, antara:
1. kontrak standar yang baru dianggap mengikat saat ditandata- ngani;
2. kontrak standar yang tidak perlu ditandatangani saat penutupan
SYARAT PERUMUSAN KONTRAK STANDAR
1. Perancangan kontrak standar harus berpedoman pada asas fairness dan reasonableness;
2. Persyaratan kontrak yang membebani salah satu pihak secara tidak wajar (unconscionable bargain);
3. Kesadaran akan akibat-akibat pokok dari pengikatan diri pada kontrak dalam waktu yang wajar sebelum penutupan perjanjian;
4. Perhatian pada penerapan prinsip bahwa penafsiran isi kontrak untuk keuntungan pihak yang berkedudukan lebih lemah.
Klausula Eksonerasi adalah klausula yang dibuat untuk membebaskan tanggung jawab kreditur dari resiko-resiko yang sebenarnya/secara yuridik merupakan tanggung jawabnya.
  Klausula eksonerasi berbeda dengan force majeur

1 comment:

  1. Casino - JamBase
    Visit our casino page for more information. All 춘천 출장마사지 of our 포천 출장샵 games are compatible 부산광역 출장샵 with your computer, mobile, tablet or laptop. 충청남도 출장샵 Game. 통영 출장안마 Welcome to the Best Casino

    ReplyDelete